Telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal Januari 2021 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia (Kepdirjenpendis) Nomor Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Latar
belakag dari Kepdirjenpendis ini adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun
2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh
Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin
terdaftar pada Kementerian Agama. Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan
dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor
Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri
Pesantren.
Download Juknis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
(Kepdirjen Pendis) Nomor 511 Tahun 2021 UNDUH
Izin
terdaftar bagi Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan
pendirian Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating)
data disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren
pada layanan aplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam.
1.
Izin terdaftar bagi Pesantren.
2. Izin terdaftar bagi Pesantren
Cabang:
a. diusulkan oleh Pesantren induk; atau
b. bekerjasama dengan Pesantren lain.
4.
Pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan diberikan tanda daftar
dalam bentuk izin terdaftar Pesantren sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan
melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu
sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut Pesantren.
5. Tanda daftar dalam bentuk izin
terdaftar bagi Pesantren diberikan kepada Pesantren dalam bentuk:
a.
Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren
(NSP);
b. Piagam Statistik Pesantren (PSP)
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
6. Piagam Statistik Pesantren (PSP)
berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan
Pesantren.
Izin terdaftar bagi Pesantren dapat diberikan kepada
Pesantren yang memenuhi persyaratan:
1.
Memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim;
2.
Sekurang-kurangnya menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan;
3.
mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berlandaskan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had)
yang meliputi Jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Nasionalisme,
Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa
Kemandirian, Jiwa Kebebasan, dan Jiwa Keseimbangan;
4.
memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri dari
Kiai, Santri Mukim, Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta
Kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin;
dan
5. berkomitmen dalam pencapaian
tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan
nasional.
1.
Struktur
Organisasi Pesantren yang menggambarkan garis hierarki Pesantren yang
memperjelas fungsi dan kedudukan personalia dalam Pesantren.
2.
Data
Tenaga Pendidik yang menggambarkan tenaga pendidik sebagai guru/ustadz
Pesantren.
3.
Data
Tenaga Kependidikan yang menggambarkan tenaga kependidikan sebagai penunjang
penyelenggaraan Pesantren.
4.
Data
Santri yang menggambarkan santri yang tercatat dalam administrasi Pesantren.
5.
Data
Kurikulum yang menggambarkan daftar kurikulum Pesantren.
6.
Daftar
Kitab Kuning yang menggambarkan daftar kitab kuning yang menjadi rujukan
tradisi keilmuan Islam di Pesantren.
7.
Asli
Surat Permohonan Izin Terdaftar Pesantren yang ditandatangani oleh
Kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga.
8.
Asli
Formulir Pengajuan Izin Terdaftar Pesantren yang telah diisi lengkap dan
ditandatangani oleh kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga.
9.
Asli
Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh kiai/pimpinan pesantren dan
berstempel lembaga yang menyatakan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika, menyelenggarakan fungsi
pendidikan, fungsi dakwah, dan/atau fungsi pemberdayaan masyarakat, memenuhi
unsur Pesantren (arkanul ma’had), menjaga kekhasan atau keunikan
tertentu dalam pengembangan kajian, keilmuan, keahlian dan keterampilan yang
mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren,
serta kebenaran data-data dan berkas pendaftaran keberadaan Pesantren yang
dilampirkan.
10. Asli Surat
Keterangan Domisili Dari Kelurahan/Desa yang menerangkan kedudukan Pesantren.
11. Salinan Akta
Notaris Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.
12. Salinan SK
Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan bagi Pesantren yang
didirikan oleh Yayasan.
13. Salinan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan.
14. Salinan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) pendiri perseorangan, pimpinan Yayasan, pimpinan Ormas,
atau pimpinan perkumpulan masyarakat.
15. Salinan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri perseorangan atau pimpinan perkumpulan
masyarakat. (jika ada)
16. Salinan Akta
Notaris Organisasi Perkumpulan/AD-ART Ormas Islam bagi Pesantren yang didirikan
oleh Ormas Keagamaan Islam.
17. Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.
18. Salinan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas
Keagamaan Islam.
19. Salinan Halaman Muka bukti
kepemilikan tanah (sertifikat hak milik/hak pakai/hak guna bangunan/wakaf)
sesuai kedudukan Pesantren yang didaftarkan, atas nama pimpinan Pesantren atau
lembaga/yayasan yang mengusulkan izin terdaftar Pesantren.
20. Dokumentasi papan nama
Pesantren menggambarkan keberadaan Pesantren.
21. Dokumentasi Asrama
menggambarkan keberadaan pondok atau asrama tempat tinggal santri mukim.
22. Dokumentasi Masjid/Mushalla
menggambarkan keberadaan masjid/mushalla tempat pelaksanaan ibadah dan
pembelajaran santri dan dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat di sekitar
Pesantren.
23. Dokumentasi Ruang Belajar
menggambarkan keberadaan ruang belajar tempat aktivitas belajar-mengajar.
24. Dokumentasi Aktivitas
Pembelajaran Kitab Kuning menggambarkan aktivitas pembelajaran kitab kuning.
25. Dokumentasi Denah Pesantren
menggambarkan letak lokasi dan bangunan Pesantren.
26. Dokumentasi Dapur
menggambarkan kondisi tempat memasak kebutuhan makan santri.
27. Dokumentasi MCK menggambarkan
kondisi tempat mandi cuci kakus dan sanitasi Pesantren.
28. Salinan Piagam Statistik
Pesantren (PSP) Pesantren Induk bagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang
yang menginduk kepada Pesantren induk.
29. Salinan Piagam Statistik
Pesantren (PSP) Pesantren Induk dan Pesantren Cabang bagi pendaftaran
keberadaan Pesantren cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan
salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren
Cabang.
30. Salinan Naskah Perjanjian Kerjasama bagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih telah berkomentar dengan sopan dan santun