MAKLUMAT
Maklumat ijin operasional edisi 2017 kebawah untuk diketahui bersama
2. SK ijin
operasional adalah dokumen induk berisi legalitas sebuah lembaga
3. Piagam adalah
lampiran dari nomor 2, yang berisi data lembaga
4. Berkaitan dengan
nomor 1 adalah satu kesatuan dokumen saling mengikat dan tidak dapat
dipisahkan, persis kayak kisah cinta romeo dan juliet
5. Tentang nomor 1,
dokume asli harus dipegang oleh pemilik lembaga/yayasan yang
bersangkutan, dilarang dipegang oleh pihak ketiga dengan alasan apapun.
6. Tentang nomor 1,
yang diterbitkan pada tahun 2016 atau 2017 adalah bersifat sementara
7. dan hanya pergunakan
sebagai salah satu kelengkapan berkas dalam proses pencairan bantuan
8. setelah
melakukan proses nomor 6, segera lakukan pembaruan tentang nomor 1, agar
menggunakan format baru edisi tahun 2020
9. dalam mengurus
proses pembaruan nomor 1, sangat dianjurkan adalah diurus secara mandiri oleh
lembaga yang bersangkutan, tidak dianjurkan menggunakan jasa pihak ketiga.
(akan menggunakan Gogol Dok)
10.
terkait biaya dan hal-hal yang timbul akibat
menggunakan jasa pihak ketiga adalah diluar tanggungjawab Kementerian Agama Kabupaten
Cirebon
11.
tidak ada biaya dalam pengurusan proses nomor 1, jika
dilakukan secara mandiri oleh lembaga yang bersangkutan
12.
hal-hal yang berkenaan dengan tidak melakukan updating
data emis online dan emis excel adalah menjadi tanggung jawab lembaga yang
bersangkutan
13.
akibat dari nomor 12 salah satunya akan terhapus dari
data emis online
14.
info lebih lanjut, dalam proses
15.
terkait nomor 12, kapan mulai pembaruan?, kapan mulai
sosialisai emis online?, persyaratan pembaruan?, DAMBALA (dan masih banyak
lagi)
Cirebon, 6 Nopember 2020
Bagian data dan informasi
Aziz Ahlaf
0817 14 6611
Keterangan :
-
Whatsapp 0817146611 (not for call, chat only, ada
balasan otomatis oleh sistem)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih telah berkomentar dengan sopan dan santun