ini khusus berkaitan dengan bantuan pembelajaran Daring bagi pesantren.
TIM seleksi pengajuan bantuan Daring adalah :
a. Wilayah Barat : Aziz Ahlaf (Ciwaringin, dan sekitarnya)b. Wilayah Tengah : Samsudin (Plumbon, dan sekitarnya)c. WIlayah Timur : Taufiqurrahman (Astanajapura, dan sekitarnya)
tidak untuk bantuan BOP, karena BOP diajukan oleh lembaga yang bersangkutan melalui pihak diluar Seksi PD Pontren kabupaten. jika ada ketentuan lain terkait kelanjutan pelaporan BOP, akan ada berita selanjutnya.
“ya silahkan dihabiskan untuk keperluan pembelajaran daring?” pertanyaan tersebut sering muncul, meski dengan nada bercanda.
“kalau lembaga tidak mampu menghabiskan dana tersebut, ya nanti saya bantuin ngabisin” spontan jawab diiringi ketawa masal. Abaikan, hanya iklan lewat.
1.
Kirimkan fotocopy bukti
pencairan dari bank, bisa berupa tanda bukti pengambilan, atau fotocopy telah
lakukan pengambilan, ini berguna untuk bahan laporan, rekap data, arsip si Seksi
PD Pontren. Menjalin silaturahmi dengan Seksi PD Pontren.
2.
Membuat Laporan
Pertangungjawaban (LPJ) tentang penggunaan anggaran bantuan daring
3.
Dikumpulkan ke Seksi PD
Pontren, paling lambat pada awal Desember 2020
4.
Isi LPJ adalah disesuaikan dengna
peruntukkan atau penggunaan pada masing-masing lembaga
Aturan tentang juknis penggunakan UNDUH
Terpisah, segera lakukan hal berikut ini :
1.
Perbarui ijin operasional
pesantren bagi yang telah habis masa berlakuknya melalui pemutakhiran ijinoperasional online
2.
Mendaftarkan ijin
operasional secara online melalui Daftar Ijin Operasional
3.
Melakukan update data pada emis online khusus bagi yang telah memiliki akun emis online
4.
Daftar akun emis online,
agar pesantren tersebut memiliki hak akses untuk lakukan pemutakhiran data
online
Mulai 2021 dan selanjutnya, segala macam bentuk bantuan akan dilihat berdasarkan data di emis online, penentuan besarnya anggaran pun ditentunan berdasarkan data di emis online.
Akan berlaku hukum seleksi alam, dimana pesantren yang tidak aktif terhadap data online akan otomatsi tersisihkan oleh sistem, karena bukan lagi terfokus pada kebijakan dan kebajikan manusia.
Perlahan, mitos klasik yang mengatakan “selagi program atau sistem komputer dibuat oleh manusia sih masih bisa diakali” akan terbantahkan oleh hukum alam dengan sendirinya karena semakin mempertahankan prinsip itu semakin merendahkan martabat pesantren yang bersangkutan.
Lebih jauh dari itu, meremehkan data emis online yang merupakan roh dari pada UU pesantren nomor 18 tahun 2019 sama artinya merendahkan kredibilitas dan eksistensi UU tersebut.
Yang mana UU itu sebagai bentuk
manifestasi dan penghargaan atas keberadaan pesantren sebagai prioritas utama pemerintah
membangun moral dan peradaban bangsa indonesia namun dikerdilkan oleh para
pelaku yang mengesampingkan pentingnya data emis online.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih telah berkomentar dengan sopan dan santun