persyaratan pencairan untuk bantuan Daring bagi pondok pesantren diluar bantuan BOP
1. Persyaratan dari Pusat untuk Pencairan :
a. membawa KTP (asli dan fotocopy)
b. membawa SP Pengurus Lembaga (fotocopy)
c. NSPP dan SK Ijin Operasional Lembaga (fotocopy)
d. membawa NPWP lembaga (fotocopy)
e. membawa materai 6000 (3 lembar)
f. membawa stempel pesantren
g. membawa surat pemberitahuan dari kemenag pusat berstempel basah.
anekdot : "SK Bantuan Daring dari Seksi Pontren menuju Ciwaringin dan lainnya dalam keadaan terbang melayang di udara".
Yang mengajukan dan mengusulkan bantuan Daring itu murni 100% oleh Tim Seksi PD Pontren kabupaten Cirebon (bukan oleh pihak luar).
2. Nomor rekening telah dibuatkan oleh BNI melalui kolektif dari pusat
3. Lembaga tinggal mencairkan melalui BNI
4. persyaratn lainnya, dapat menghubungi BNI, karena ada formulir yang harus diisi.
5. tandatangan melibatkan 3 orang (pimpinan ponpes, pengurus ponpes, bendahara ponpes) untuk memenuhui nomor 4
lampiran nomor 4 dan 5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih telah berkomentar dengan sopan dan santun