Khusus untuk Pesantren yang mendapatkan bantuan Daring 2020
Hal yang harus dilakukan adalah :
- Mengumpulkan struk atau bukti lain yang valid bahwa telah melakukan pencairan bantuan daring
- Mengumpulan LPJ penggunaan bantuan daring, juknis UNDUH
- Dikumpulan kepada Aziz Ahlaf, di Seksi PD Pontren, jam 8.00 - 16.00
- untuk dilakukan rekapitulasi
- Selanjutnya akan dipublikasikan melalui web ini
- Ini berlaku untuk seluruh pesantren
- lakukan pembaruan Ijin operasional pesantren yang habis masa berlakunya
- pastikan agar pesantren tersebut terdaftar di data emis online, caranya : KLIK
- pastikan agar pesantren yang telah terdaftar di emis online telah memiliki akun emis, KLIK
- pastikan juga pesantren yang telah terdaftar di emis online telah melakukan pemutakhiran data, KLIK
Tanggung jawab dan dampak
- kewajiban melakukan pemutakhiran data online adalah menjadi tanggungjawab lembaga yang bersangkutan
- hal-hal lain akibat tidak melakukan melakukan pemutakhiran ijin operasional atau tidak melakukan pemutakhiran data emis online menjadi tanggungjawab lembaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih telah berkomentar dengan sopan dan santun