Lanjut pada pertanyaan lain yang
sering muncul seperti Lembaga saya sudah terdaftar di emis online, kenapa tidak
juga dapat bantuan?, kali ini agak menggelitik juga.
Dijawab : tahunya lembaga anda sudah terdaftar di emis online darimana?
Kan saya sudah tanya juga ke
operator kabupaten?
Jawab : anda kenal dengan operator emis kabupaten?
Belum sih?
Jawab : ya kenalan dong
Emang gimana caranya?
Jawab : ya itu tugas anda sebagai seorang lelaki
Loh apa kaitannya?
Jawab : ya anda kan lelaki
Kalau dia lelaki juga gimana?
Jawab : ya minta nomor hp nya, kali aja jodoh
Masa lelaki dengan lelaki, gimana
sih?
Jawab : salahnya dimana
Masa mau nikah sesama lelaki
Jawab : yang nyuruh anda nikah itu siapa?
Ending... mulai ngelantur.
Kesimpulannya, terkadang
informasi menggunakan teori katanya, padahal ditanya “tahunya lembaga anda
sudah terdaftar di emis online darimana?”, bisa dijawab “kan sudah punya akun
emis online”. Simpel jawabnya, namun terkadang lebih memilih jalur berlika liku
karena memang aslinya belum terdaftar ke emis online. Mungkin hanya terdata
pada emis online.
Bedanya terdaftar di emis online
dengan terdata di emis online adalah
Terdaftar, berarti lembaga tersebut punya akun emis dan rajin lakukan pemutakhiran data, yang mendaftarkan adalah oleh lembaga yang bersangkutan.
Terdata, lembaga hanya tercatat pada emis online, tidak punya akun emis sehingga mustahil melakukan update (pemutakhiran data), dan yang mendata adalah oleh Operator Kabupaten, atas inisiatif sendiri, tanpa sepengatahuan lembaga.
Pentingnya, lembaga melakukan
penutakhiran data adalah manakala sewaktu-waktu mendapatkan bantuan, pencocokan
data, kebutuhan lainnya, maka tidak perlu repot-repot panik buang-buang energi
untuk menyalahkan pihak kesana kemari. Hanya cukup melakukan hal kekurangan
sedikit saja.
Bahkan, tanpa diminta oleh
lembaga untuk melakukan pendataan ke emis online, tanpa sepengetahuan lembaga,
tanpa disuruh, Operator Kabupaten telah mendata lembaga untuk dapat masuk ke
emis online. Sejak 2016 hingga 2018.
Per 2019, kewenangan Operator
Kabupaten sudah mulai dibatasi, tidak lagi dapat mendata secara online terhadap
lembaga-lembaga, yang artinya setiap lembaga harus mempertangungjawabkan
keberadaan dan kelangsungan hidup lembaga adalah oleh dirinya sendiri, tidak
lagi bergantung pada Operator Kabupaten. Secara otomatis, tidak harus super
aktif melakukan mengakses informasi yang berkembang saat ini.
Dijawab : tahunya lembaga anda sudah terdaftar di emis online darimana?
Jawab : anda kenal dengan operator emis kabupaten?
Jawab : ya kenalan dong
Jawab : ya itu tugas anda sebagai seorang lelaki
Jawab : ya anda kan lelaki
Jawab : ya minta nomor hp nya, kali aja jodoh
Jawab : salahnya dimana
Jawab : yang nyuruh anda nikah itu siapa?
Terdaftar, berarti lembaga tersebut punya akun emis dan rajin lakukan pemutakhiran data, yang mendaftarkan adalah oleh lembaga yang bersangkutan.
Terdata, lembaga hanya tercatat pada emis online, tidak punya akun emis sehingga mustahil melakukan update (pemutakhiran data), dan yang mendata adalah oleh Operator Kabupaten, atas inisiatif sendiri, tanpa sepengatahuan lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih telah berkomentar dengan sopan dan santun