Sangat dimalkumi, masih belum banyak yang tahu tentang lembaga dibawah naungan Seksi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren.
Pada Seksi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren menangai lembaga
pendidikian keagamaan islam atau biasa disebut pendidikan non formal dibawah
naungan Kementerian Agama melalui Seksi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (Seksi
PD Pontren) pada tingkat kabupatan atau kota. Pada tingkat pusat disebut
Direktorat Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), pada tingkat propinsi disebut
Bidang PD Pontren.
Pendidikan Keagamaan Islam mencakup :
1. Pondok Pesantren (PP)2. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), tingkat :
a. Awwaliyah, untuk usia 3,4,5,6 tahunb. Wustha untuk usia SLTPc. Ulya untuk usia SLTA
waktu pelaksanaan pada siang hari, setelah dzuhur atau ashar
3. Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ), meliputi
a. Taman kanak-kanak Al Qur'an (TKQ)
- usia 4 tahun kebawah
- waktunya pada pagi hari sebelum dzuhur
b. Taman Pendidikan Al Quran (TPQ)
- untuk usia kelas 1 dan 2 SD
- waktu kegiatan pada siang hari setelah Dzuhur
c. Taqmilul Quran lil Aulad (TQA)
- usia bebas
- biasanya usia produktif atau usia pelajar
- waktu kegiatan setelah maghrib atau isya
c. Majelis Taklim (MT)
4. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), hanya ada tingkat :- untuk lintas usia
- umumnya usia non pelajar
- waktu kegiatan tidak terikat waktu tertentu,
- umumnya dilakukan pada hari libur
- Wustha (SLTP)- Ulya (SLTA)
5. Pendidikan Diniyah Formal (PDF)
- Wustha (SLTP)- Ulya (SLTA)
6. Pendidikan Kesetaran Pondon Pesantren Salafiyah (PK PPS)
- Ula (SD)- Wustha (SLTP)- Ulya (SLTA)
7. Ma’had Aly (MA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih telah berkomentar dengan sopan dan santun