Jawabnya adalah 1 juta 500 ribu
rupiah. Wow.. keren.., Cuma disayangkan itu hanya terjadi di jaman
paleolitukum.
Seringkali seksi PD Pontren hanya dijadikan tameng atau dijual nama oleh oknum tertentu untuk mengurus Ijin operasional lembaga pendidikan non formal, meliputi DTA TPQ TKQ TQA MT dan Pondok Pesantren, pembuatan surat rekomendasi bantuan, atau lainnya.
Sejak sosialisasi ke lembaga-lembaga terkait pada tahun 2016, seksi PD Pontren menghimbau agar pengajuan ijin operasional untuk DTA TPQ TKQ TQA MT dan Pondok Pesantren jangan melalui orang lain dengan alasan apapun.
sebisa mungkin diurus oleh kepala sekolah bersangkutan atau oleh yayasan yang menaunginya, datang langsung ke seksi PD Pontren Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, sekalian agar bisa saling kenal, silaturahmi, lebih meningkatkan hubungan sosial birokrasi atau personal dengan Seksi PD Pontren.
Didapati jawaban variatif, berkisar dari angka terkecil 50 ribu hingga anggak terbesar yaitu 1 juta 500 ribu untuk satu lembaga sejenis DTA dipungut oleh oknum tertentu.
Besarnya biaya yang dipungut oknum bervariatif, tergantun masing-masing daerah, secara umum berada pada angka 300 ribuan per satu lembaga.
Fakta yang terjadi adalah cukup hanya dengan biaya “terimakasih” daripada seperti tersebut diatas.
Tidak sulit untuk informasi tentang ijin operasional lembaga, bisa buka google ketik apa yang terbesit dalam pikiran, lebih tepatnya ketik saja dari google “cirebon pontren”, begitu tekan enter maka informasi yang diinginkan akan muncul berbagai pilihan informasi.
Setelah mendapatkan gambaran informasi yang diinginkan, Lebih bagusnya datang langsung ke Seksi PD Pontren.
memo : PD pontren singkatan dari Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih telah berkomentar dengan sopan dan santun