verifikasi dan validasi ijin operasional pesantren, dapat dilakukan sesuai kesepakatan waktu dan jadwal antara kementerian agama kabupaten dengan pondok pesantren.
Dokumen adalah semua berkas administratif dan dokumen penunjang
Verifikasi adalah mempelajari dan mengkaji keabsahan dari
semua dokumen terkait pesantren
Validasi adalah mencocokkan dokumen fisik dari pesantren
dengan dokumen yang telah diunggah pada aplikasi online
Petugas verifikasi dan validasi (verval) adalah pegawai Kementerian
Agama kabupaten melalui seksi pendidikan diniyah pondok pesantren (Seksi PD
Pontren)
Jumlah petugas verval yang akan monitoring ke pesantren
minimal berjumlah satu orang, merupakan perwakilan dari seksi PD Pontren atas
nama Kementerian Agama kabupaten.
Petugas verval diutamakan adalah pegawai yang menangani
perijinan operasional online atau yang memahami alur proses ijin operasional
online
Contoh formulir untuk proses validasi data ijin operasional
pesantren pada aplikasi online :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih telah berkomentar dengan sopan dan santun