Cara daftar pengajuan ijin operasional pesantren baru, atau pemutakhiran pesantren yang sudah habis masa berlakuknya. Persiapan :
1. pastikan pesantren tersebut telah memiliki email aktif atas nama pesantren. contoh : ppazizahlaf@gmail.com (harus diawali dengan PP)
2. email harus atas nama lembaga, bukan atas nama perorangan
3. jika belum memiliki email, disilahkan membuat email terlebih dahulu, caranya : buat emal baru
4. siapkan nomor hp yang aktif, barangkali saat pembuatan email dimintai nomor hp
5. selanjutnya, Klik : Daftar
baca juga : Surat Pernyataan Setia Pekada Pancasila, NKRI, UUD 1945
6. lanjut ke sini ya kang, klik Login
9. menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak kabupatan/kota.
alur proses ijin operasional (lihat gambar berikut)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih telah berkomentar dengan sopan dan santun