aturan tentang juknis ini mulai berlaku sejak tanggal 1 maret 2019, sesuai masa diberlakukannya aturan tersebut. juknis UNDUH
didalam aturan tersebut, ada jenis pengaturan operasional ponpes :
1. Pembuatan ijin operasional pondok pesatren baru
2. Perpanjangan pemukahiran ijin operasional pondok pesantren
3. Pencabutan operasional penyelenggaraan pondok pesantren
BACA juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih telah berkomentar dengan sopan dan santun