baca juga : Bacaan Guru
lihat juga : Aplikasi Nilai Mata Pelajaran
Kementerian Negara
|
Kementerian Agama Republik
Indonesia
|
Unit eselon l
|
Ditjen Pendis
|
Unit eselon lll
|
Kantor Kementrian Agama Kab.
Cirebon
|
Program
|
Seksi PD. Pontren
|
Hasil
|
Belanja Biaya Pemeliharaan
Peralatan dan Mesin
|
Kegiatan
|
Belanja Biaya Pemeliharaan
Peralatan dan Mesin
|
Indikator kinerja kegiatan
|
Belanja Biaya Pemeliharaan
Peralatan dan Mesin Perkantoran PD. Pontren
|
Satuan ukuran dan jenis
keluaran
|
Belanja Keperluan Operasional
Perkantoran
|
Volume
|
1 Laporan
|
A. LATAR
BELAKANG
1. Dasar
Hukum
a. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public
b. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
c. Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009
tentang pelayanan public
d. Peraturan
Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang penyusunan rencana kerja dan Anggaran
Kementrian Negara/Lembaga;
e. Peraturan
Presidem RI Nomor 42 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 42 Tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
f.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012
tentang Organisasi dan tata Kerja Instansi Vertikal Kementrian Agama;
2. Gambaran
Umum
Keberadaan mesin kantor sangat
penting untuk menunjang pekerjaan kantor. Dengan adanya mesin kantor banyak
pekerjaan yang dapat diselesaikan dengan waktu yang cepat dan dengan hasil yang
memuaskan. Namun adakalanya keberadaan mesin-mesin kantor justru mengakibatkan
timbulnya kerugian bagi kantor. Agar keberadaan mesin-mesin kantor tidak
meimbulkan dampak yang tidak baik atau merugikan maka harus di adakan
pemeliharaan.
B. Kegiatan
yang dilaksanakan
Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
Seksi Pendidikan Madrasah diantaranya adalah Belanja Biaya Pemeliharaan
Peralatan dan Mesin Perkantoran.
C. Maksud
dan Tujuan
Dengan adanya Belanja Biaya
Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Perkantoran Seksi PD. Pontren, diharapkan
dapat menunjang kelancaran kegiatan sehingga tercapainya pelayanan yang prima.
D. Indikator
Keluaran dan Keluaran
Dengan terselenggaranya Belanja
Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Perkantoran, segala permasalahan data
dapat segera teratasi sedini mungkin.
E. Waktu
Pencapaian Pengeluaran
Pelaksanaan Kegiatan Operasional
perkantoran dilaksanakan pada bulan .........
F. Sumber
dan Alokasi Dana
Biaya Belanja Operasional
Perkantoran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
dialokasi dalam DIPA Pendis Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cirebon Tahun
Anggaran 2019 Kode Akun .........................
G. Penutup
Demikian rencana kegiatan ini kami
buat, semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan hasil
yang maksimal sebagai bekal dalam pelaksanaan Program pada seksi Pendidikan
Madrasah.
Sumber,
............... 2019
An
KEPALA Seksi PD. Pontren
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih telah berkomentar dengan sopan dan santun