baca juga ; Lika liku menjadi Guru jaman now
KEGIATAN PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI
TAHUN 2019
Kementerian Negara
|
Kementerian Agama Republik
Indonesia
|
|
Unit eselon l
|
Ditjen Pendis
|
|
Unit eselon lll
|
Kementerian Agama Kab Cirebon
|
|
Program
|
Pengolahan Data Emis online & offline
|
|
Hasil
|
terwujudnya data dan informasi
|
|
Kegiatan
|
Pengolahan data emis online dan offline
|
|
Indikator kinerja kegiatan
|
data akurat, valid, transparan
|
|
Satuan ukuran dan jenis
keluaran
|
Laporan berkas
|
|
Volume
|
1 laporan
|
Latar belakang
Eksistensi sebuah lembaga akan
semakin mapan apabila memiliki daya dukung yang sempurna seperti SDM yang
mempunyai sarpras yang memadai dukungan dari seluruh civitas lembaga tersebut
sehingga tercipta satu kesatuan utuh dalam sinergitas program.
Sebuah lembaga tentunya
mengharapkan agar lembaga yang dibinanya senantiasa menunjukan peningkatan yang
signifikan baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.
Hal tersebut tentunya tercipta
berkat kerjasama berbagai pihak terkait seperti pemerintah, pemerintah daerah,
pengelola penididikan, dan masyarakat. Setiap unsur mengambil perananya
masing-masing yang semuanya bermuara pada tericptanya kerjasama kondusif dalam
meningkatan mutu pelayanan.
Dalam meningkatkan mutu pelayanan
tersebut, tentunya di era teknologi sekarang ini diperlukan sarana prasarana it
yang memadai, kompatibel, dan sesuai dengan perkembangan IT itu sendiri.
Dalam hal ini, program
pengelolaan data di seksi PD pontren telah berbasis online sehingga diperlukan
pengolah data yang juga sudah berbasi online sehingga pada giliranya setiap
data yang ada di seksi PD pontren akan dengan cepat diinput sekaligus bisa
diakses secara cepat dan akura. Disinlah letak urgensinya sarana prasarana
penguatan melalui seksi pd pontren memprogramkan adanya “program pengelolaan
data dan informasi pd pontren”.
Dasar hukum
1. Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 6, tambahan Lembaran Negara Rebpulik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan;
3. Perpres
nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa
4. Peraturan
Menteri Agama Nomor 13 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Kementerian Agama.
Nama kegiatan
Nama kegiatan ini adalah
Pengelolaan Data dan Informasi PD. Pontren (EMIS)
MAKSUD KEGIATAN
Maksud kegiatan
ini adalah pengelolaan data dan informasi pada seksi PD. Pontren sehingga
terwujud data dan informasi PD. Pontren yang valid, transparan, dan dapat
terakses dengan mudah, meliputi : sosialisasi dan updating Data EMIS,
pendampingan dan penginputan, serta pengiriman EMIS berbasis online.
TUJUAN KEGIATAN
1.
Untuk memaksimalkan pelayanan dalam pengelolaan
data dan informasi PD. Pontren.
2.
Untuk mengolah dan menampilkan informasi PD.
Pontren secara cepat dan akurat.
3.
Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik
terhadap informasi dan publikasi PD. Pontren.
PELAKSANA DAN
PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN
1.
Pelaksana kegiatan ini adalah Seksi Pendidikan
Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementrian Agama Kab. Cirebon.
2.
Penanggung jawab Kegiatan ini adalah Kepala
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementrian Agama Kab.
Cirebon.
WAKTU PELAKSAAN
KEGIATAN
Kegiatan ini
dilaksanakan selama tahun anggaran 201.....
ANGGARAN
KEGIATAN
Anggaran
kegiatan ini bersumber dari Dana DIPA Kementrian Agama Kantor Kabupaten Cirebon
Tahun 201....
PENUTUP
Demikian TOP
kegiatan pengadaan alat pengolah data pada seksi PD. PONTREN ini dibuat sebagai
acuan kegiatan.
Sumber,
............... 201..
An
KEPALA Seksi PD. Pontren
Moh Abdul Aziz Ahlaf, S.Kom
NIP. 198807282011011001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih telah berkomentar dengan sopan dan santun