baca juga ; Lika liku menjadi Guru jaman now
SEKSI PENDIDIKAN
DINIYAH DAN PONDOK PESANTREN
KANTOR KEMENTRIAN
AGAMA KABUPATEN CIREBON
TAHUN ANGGARAN
201.....
Kementerian Negara
|
Kementerian Agama Republik
Indonesia
|
|
Unit eselon l
|
Ditjen Pendis
|
|
Unit eselon lll
|
kementerian agama kab cirebon
|
|
Program
|
dukungan pengendalian ujian akhir DT/PQ
|
|
Hasil
|
terlaksana ujian akhir DT/PQ
|
|
Kegiatan
|
Belanja perjalanan dinas dalam kota
|
|
Indikator kinerja kegiatan
|
monitoring dan evaluasi pada lembaga | |
Satuan ukuran dan jenis
keluaran
|
belanja perjalanan dinas
|
|
Volume
|
1 laporan
|
|
A.
Latar Belakang
Bahwa
dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi dalam
pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,
Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain, pada pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran (DIPA) dipandang perlu adanya keseragaman dalam pertanggungjawaban
Keuangan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri, Pegawai Tidak tetap, dan Pihak Lain, lingkup Kantor Kementrian Agama
Kabupaten Cirebon.
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas, mekanisme pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam Negeri
bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain,
Lingkup Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cirebon mengacu pada Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri
bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak tetap, dan Peraturan
Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementrian Keuangan Nomor Per.22/PB/2013,
tentang ketentuan lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
B.
Dasar Hukum
1. Undang-
undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pook Kepegawaian (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3890);
2. Undang-undang
Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-undang
Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-undang
Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Keputusan
Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 72 Tahun
2004;
6. Permenkeu
Nomor 45/PMK.03/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeru dan Pegawai Tidak tetap;
7. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 113/pmk.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri
bagi pejabat Negara, Pegawau Negeri dan Pegawau Tidak tetap;
8. Perdirjen
Nomor 22/PB/2013 tentang ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
9. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam
Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
10.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementrian Agama
Propinsi dan Kantor Kementrian Agama Kota/Kabupaten.
C.
Nama Kegiatan
Kegiatan
ini dinamakan belanja perjalanan dinas biasa seksi PD. Pontren
D.
Maksud Kegiaatan
Belanja
Perjalanan Dinas dalam rangka monitoring dan evaluasi ujian akhir Diniyah
Takmiliyah / Pendidikan al Qur’an.
E.
Tujuan Kegiatan
1. Meningkatnya
pelayanan prima kepada masyarakat yang memerlukan Jasa Pelayanan di bidang
Pendidikan Agama Islam sehingga tercapainya pelayanan yang Transparansi,
Profesional dan Proporsional.
2.
Terlaksananya monitoring dan evaluasi
pelaksanaan ujian akhir DT/PQ sebagai upaya perbaikan pelakanaan ujian untuk
ujian berikutnya.
F.
Tempat Pelaksaan Kegiatan
Kegiatan
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota dalam rangka monitoring dan evaluasi ujian
akhir DT/PQ dilaksanakan langsung oleh Kepala Seksi atau Pegawai yang ditunjuk
berdasarkan surat yang diterima.
G.
Jadwal Kegiatan
Jadwal
Belanja Perjalanan Dinas dilaksanakan berdasarkan bukti surat dan SPD yang
diterima.
H.
Biaya
Biaya
Belanja Perjalanan Dinas Pembinaan dan Konsultasi bersumber dari dana DIPA
Kementrian Agama Kantor Kabupaten Cirebon Tahun 20.. sebesar RP
..........................................
I.
PENUTUP
Demikian
TOR kegiatan belanja perjalanan dinas dalam kota seksi PD. Pontren ini dibuat
sebagai bahan acuan.
Sumber,
............... 201.
An
KEPALA Seksi PD. Pontren
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih telah berkomentar dengan sopan dan santun