Pada Seksi PD Pontren Kabupaten Cirebon Tahun 2018
lihat juga : Manasik haji siswa TKQ TPQ
baca : Sosialisasi Emis Online
Kementerian Negara
|
Kementerian Agama Republik
Indonesia
|
Unit eselon l
|
Ditjen Pendis
|
Unit eselon lll
|
Kantor Kementrian Agama Kab.
Cirebon
|
Program
|
Seksi PD. Pontren
|
Hasil
|
Belanja Biaya Pemeliharaan
Peralatan dan Mesin
|
Kegiatan
|
Belanja Biaya Pemeliharaan
Peralatan dan Mesin
|
Indikator kinerja kegiatan
|
Belanja Biaya Pemeliharaan
Peralatan dan Mesin Perkantoran PD. Pontren
|
Satuan ukuran dan jenis
keluaran
|
Belanja Keperluan Operasional
Perkantoran
|
Volume
|
1 Laporan
|
A. LATAR
BELAKANG
1. Dasar
Hukum
a. Undang-undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public.
b. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
c. Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009
tentang pelayanan public
d. Pertauran
Pemerintah Nomor 90 tahun 2010 tentang penyusunan rencana kerja dan Anggaran
Kementrian Negara/ Lembaga;
e. Peraturan
Presiden RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 42 Tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
f.
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012
tentang Organisasi dan tata Kerja Instansi Vertikal Kementrian Agama;
2. Gambaran
Umum
Alat tulis kantor merupakan
kebutuhan penting yang sangat menentukan berjalannya kegiatan di suatu
organisasi, tidak terkecuali instansi pemerintah. Pengeluaran untuk belanja
alat tulis kantor dilakukan secara rutin karena ketiadaan alat tulis kantor
akan menghambat pelayanan publik.
3. Kegiatan
yang dilaksanakan
Kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
Seksi Pendidikan Madradah diantaranya adalah Belanja Alat Tulis Perkantoran.
4. Maksud
dan Tujuan
Dengan adanya ATK Perkantoren Seksi
Pd. Pontren, diharapkan dapat menunjang kelancaran kegiatan sehingga tercapainya
pelayanan yang prima.
5. Indikator
Keluaran dan Keluaran
Dengan terselenggaranya
Operasionalperkantoran, segala permasalahan data dapat segera teratasi sedini
mungkin.
6. Waktu
Pencapaian Pengeluaran
Pelaksanaan Kegiatan Operasional
perkantoran dilaksanakan pada bulan ..... 2019.
7. Sumber
dan Alokasi Dana
Biaya Belanja ATK Perkantoran
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan
dalam DIPA Pendis Kantor Kementrian Agama Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2019
Kode Akun ................................
8. Penutup
Demikian rencana kegiatan ini kami
buat, semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan hasil
yang maksimal sebagai bekal dalam pelaksanaan Program pada Seksi Pendidikan
Madrasah.
Sumber,
............... 2019
An
KEPALA Seksi PD. Pontren
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih telah berkomentar dengan sopan dan santun