Bantuan Operasional
Sekolah Pada Pondok Pesantren
Pendidikan kesetaraan pondok pesantren salafiyah (PKPPS)
baca juga ; Lika liku menjadi Guru jaman now
Kantor kementrian agama kab. Cirebon
Tahun anggaran 20..
Kementerian Negara
|
Kementerian Agama Republik
Indonesia
|
Unit eselon l
|
Ditjen Pendis
|
Unit eselon lll
|
Kantor Kementrian Agama Kab.
Cirebon
|
Program
|
Bantuan Operasional Sekolah
(BOS)
|
Sasaran
|
Dana BOS terserap dengan baik
dan tepat sasaran
|
Hasil
|
Pondok Pesantren Salafiyah
penyelenggara Wajar Dikdas
|
Kegiatan
|
Bantuan Operasional Sekolah
pada Pondok Pesantren
|
Indikator Kinerja Kegiatan
|
Tersalurnya BOS tepat sasaran
|
Satuan Ukur dan Jenis Keluaran
|
Laporan/ Dokumen Kegiatan BOS
|
Volume
|
1 berkas laporan
|
Biaya
|
BOS Tingkat Ula Rp
|
BOS Tingkat Wustha Rp.
BOS Tingkat Ulya Rp
Jumlah : Rp.
|
|
A. LATAR
BELAKANG
Undang- undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa sistem pendidikan
nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan
mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantangan perubahan kehidupan
lokal, nasional, dan global.
Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan
pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam
ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang
diselenggarakan oleh lembaga Pendidikan Pemerinta, Pemerintahan Daerah, dan
masyarakat.
Konsekuensi dari amanat
undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah Wajib memberikan
layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI,
SMP dan MTS dan sederajat). Kementrian Agama yang menangani pendidikan Madrasah
dan Pesantren memiliki tanggungjawab yang sama dengan lembaga pendidikan lain
dalam melaksanakan amanat UU tersebut.
Usaha untuk memenuhi amanat
undang-undang tersebut dilakukan melalui program wajib belajar 9 tahun. Program
yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator
Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs sederajat mencapai 98,2% pada tahun 2010.
Konsekuensi dari keberhasilan
program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan
MTs/sederajat yang harus ditampung oleh pendidikan menangah. Pusat Data
Statistik Pendidikan atau PDSP Kemdikbud tahun 2011 menyatakan bahwa dari 4,2
juta lulusan MTs/sederajat, hanya sekitar 3 juta yang melanjutkan ke Sekolah
menengah dan sisanya sebesar 1,2 juta tidakmelanjutkan. Sementara pada waktu
bersamaan, sekitar 159.805 siswa SM mengalami putus sekolah yang sebagian besar
disebabkan karena alasan ketidakmampuan membayar biaya pendidikan.
Berdasarkan latar belakang tersebut
diatas, Pemerintah mencanangkan program Wajib Belajar 12 Tahun yang rintisannya
dimulai pada tahun 2012 dengan Program Menengah Universal. Salah satu dari
tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat terutama
yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah
yang terjangkau dan bermutu.
Untuk mencapai tujuan Program Wajib
Belajar 12 Tahun tersebut, Pemerintah telah menyiapkan anggaran Bantuan
Operasional Sekolah pada pondok Pesantren.
B. DASAR
HUKUM
1. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4286);
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Pondok Pesantren.
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesua Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 240, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan;
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan;
10. Peraturan
presiden Nomor 24 Tahun 2015 tenteng organisasi Kementrian Negara;
11. Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang organisasi Kementrian Negara;
12. Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementrian Agama;
13. Peraturan
Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi Tata Kerja Instansi
Vertikal Kementrian Agama;
14. Peraturan
Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada
Kementrian Agama;
15. Peraturan
Menteru Agama 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam;
16. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 33/PMK. 02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2017;
17. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK, 05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Bantuan Pemerintah Pada Kementrian/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan menteri Keuangan Nomor 173/PMK 05/2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK 05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran bantuan Pemerintah pada Kementrian Negara/Lembaga;
18. Peraturan
Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementrian Agama.
C.
NAMA
KEGIATAN
Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Pada Pondok Pesantren.
Pengertian
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya Opersional
non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana
program wajib belajar di Pondok Pesantren Salafiyah, Pendidikan Diniyah Formal
dan Satuan Pendidikan Mu’adalah. Biaya non personalia adalah biaya untuk bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya,
air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasaranam uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll (PP 48 Tahun 2008 Tentang
Pendanaan Pendidikan). Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi
dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan BOS. Secara detail jenis
kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana
BOS.
D.
TUJUAN
KEGIATAN
1. Membantu
siswa miskin memenuhi kebutuhan biaya pendidikan dalam rangka Wajib Belajat 12
Tahun, sehingga pada tahun 2018 ini sasaran penerima BOS juga diperuntukkan
bagi santri pada PPS tingkat Ulya dan Pendidikan Diniyah Formal tingkat Ulya
dan satuan Pendidikan Mu’adalah sederajat MA.
2. Meringankan
beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9
tahun yang bermutu dan sekarang menuju program wajib belajar 12 tahun.
3. Secara
khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan segala jenis biaya pendidikan
bagi seluruh santri miskin pada Pondok Pesantren penyelenggara program Wajib
Belajar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah Universal (PMU). Meringankan
beban biaya operasional sekolah pada Pondok Pesatren penyelenggara Wajib
Belajar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Universal.
4. Memberikan
kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan
layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
E. SASARAN PROGRAM DAN BESAR BANTUAN
Sasaran program BOS dilingkungan Pondok Pesantren adalah semua Pondok
Pesantren Salafiyah (PPS) penyelenggara Program Wajib Belajar dan Pendidikan
Diniyah Formal (PDF) tingkat Ula, Wustha, dan Ulya serta Satuan Pendidikan Mu’adalah
di seluruh Provinsi di Indonesia dengan syarat sebagai berikut:
1. Memiliki
izin operasional;
2. Memiliki
jumlah santri penerimaan BOS minimal 10 orang;
3. Memiliki
santri penerima BOS yang tidak terdaftar sebagai siswa pada sekolah atau
madrasah dengan batas usia maksimal 15 tahun untuk tingkat Ula, 20 tahun untuk
tingkat Wushta, dan 25 tahun tingkat Ulya;
4. Jika
persyaratan pada point (2) tidak terpenuhi, maka dibolehkan bagi Pesantren yang
telah menyelenggarakan progrram Wajar Dikdas selama 3 tahun berturut-turut.
Besaran
biaya satuan BOS pada Pondok Pesantren dihitung berdasarkan jumlah santri
dengan ketentuan:
1. PPS
Ula, PDF Ula dan Satuan Mu’adalah setingkat MI: Rp. ....................,-
/santri/tahun
2. PPS
Wustha, PDF Wustha & Satuan Mu’adalah setingkat MTs: Rp.
.........................,-/santri/tahun
3. PPS
Ulya, PDF Ulya, dan Satuan Mu’adalah setingkat MA: Rp. ...................,-
/santri/tahun
F. WAKTU PENCAIRAN DANA
Waktu Pencairan Dana Pada Tahun
Anggaran 20.., dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari
sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 20../20.. dan semester 1
tahun pelajaran 20../20...
Adapun waktu pencairan dana BOS
dilakukan pada setiap pengajuan pencairan sesuai dengan kebutuhan Pondok
Pesantren penerima BOS, tetapi jumlah dana BOS yang dicairkan pada kuota jumlah
santri yang dimiliki Pondok Pesantren pada tiap semester.
G.
TIM
MANAJEMEN BOS TINGKAT KABUPATEN
1.
Struktur
Organisasi Tim BOS Tingkat Kabupaten ditetapkan melalui Keputusan Kepala
Kantor Kementrian Agama Kabupaten
Cirebon.
Adapun struktur organisasi terdiri
dari:
a. Pengarahan
kepala kantor kementrian agama kabupaten cirebon.
b. Penanngungjawab.
1) Kasi
PD. Pontren Kantor Kemenag Kab. Cirebon
2) Kepala
Sub Bagian TU Kantor Kemenag Kab. Cirebon
c. Tim
Pelaksana
1) Seksi
Pengelolaan Keuangan Dan Administrasi BOS
2) Seksi
Data
3) Seksi
Monev
4) Seksi
Humas dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.
2.
Tugas
dan Tanggung jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten
a. Menetapkan
alokasi untuk setiap Pondok Pesantren penerima BOS;
b. Melakukan
sosialisasi dan pelatihan kepada Pondok Pesantren penerima BOS;
c. Melakukan
pendataan Pondok Pesantren penerima BOS;
d. Melakukan
koordinasi dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dalam rangka penyaluran dana;
e. Dalam
hal anggaran BOS ada pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, segera menyalurkan
dana BOS ke Pondok Pesantren sesuai dengan kebutuhan;
f.
Merencanakan dan melaksanakan monitoring
evaluasi;
g. Memberikan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
h. Bertanggungjawab
terhadap kasus penyalahgunaan dana di tingkat Kabupaten;
i.
Melaporkan realisasi pelaksanaan program BOS
kepada Tim Manajemen BOS Provinsi;
j.
Melaporkan penggunaan dan safeguarding kepada
Tim Manajemen BOS Provinsi;
H. TUGAS
DAN TANGGUNGJAWAB PONDOK PESANTREN
a. Mengirimkan
data santri penerima BOS pada tiap semester (Formulir BOS-02A/B/C);
b. Melakukan
verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data santri yang ada.
Bila jumlah dana yang diterima
melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera
memberitahukan kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota dan Tim Manajemen BOS
Provinsi;
c. Mengidentifikasi
santri miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran (Formulir BOS-03);
d. Mengelola
dana BOS secara transparan dan bertanggungjawab;
e. Mengumumkan
rencana penggunaan dana BOS pada Pondok Pesantren menururt komponen dan besar
dananya;
f.
Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan Pondok
Pesantren;
g. Membuat
laporan pertanggungjawaban dana BOS pada Pondok Pesantren secara lengkap;
h. Bertanggungjawab
terhadap penyimpangan penggunaan dana BOS di pondok pesantren;
i.
Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat;
j.
Menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan
baik dan terarsip dengan rapih.
I.
BIAYA YANG DIPERLUKAN
Bantuan ini bersumber dari Dana DIPA
Kementrian Agama Kantor Kabupaten Cirebon Tahun 20... Dengan total anggaran Rp.
.................,- Rincian sebagai berikut:
1. BOS
Tingkat Ula Rp.
2. BOS
Tingkat Qustha Rp.
3. BOS
Tingkat Ulya Rp.

J.
PENUTUP
Demikian TOR Dukungan
Operasional Pendidikan Keagamaan dibuat sebagai acuan kegiatan.
Sumber,
............... 2019
An
KEPALA Seksi PD. Pontren
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih telah berkomentar dengan sopan dan santun